SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Minggu, 07 Juni 2015

Sembilan Pembunuh Caleg PNA Divonis Tertinggi 11 Tahun Bui

MEDAN - Sembilan terdakwa kasus pembunuhan calon anggota DPRD Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA) Faisal dijatuhi hukuman bervariasi. Hukuman tertinggi 11 tahun penjara sementara terendah tujuh tahun.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aksir SH dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan Kamis (12/02/2015).‬
Untuk terdakwa Barmawi, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. "Menyatakan perbuatan terdakwa Barmawi yang menyalahgunakan wewenang atau pengaruh menggerakkan orang lain dengan atau tanpa perencanaan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja," kata Aksir.
Sementara terdakwa lainnya, Husaini bin Ali Yusuf dihukum 11 tahun penjara, sedangkan Alhadi Juriawan, Nasir Ariska, dan M Yahya bin M Amin, masing-masing 10 tahun.‬ Kemudian terdakwa Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman dihukum masing-masing tujuh tahun penjara.
"Tindakan kesembilan terdakwa bertentangan dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api dan amunisi sebagaimana dakwaan primer JPU," sebut hakim.

‪Putusan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Barmawi setara dengan yang dituntut jaksa terhadap empat muridnya, Alhadi Juriawan, Husaini bin Ali Yusuf, Nasir Ariska, dan M Yahya bin M Amin yaitu 13 tahun. Sedangkan empat terdakwa lainnya, Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman dituntut sembilan tahun penjara. ‬
‪Menanggapi vonis ini, seluruh terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tapak Tuan Eka Mulya Putra.‬
‪Sebelum dihukum pada kasus pembunuhan ini, Barmawi cs juga sudah lebih dulu dihukum dalam perkara lain, yakni perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Meukek. Saat itu, Barmawi bersama Alhadi, dan Husaini divonis enam tahun penjara. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dihukum lebih ringan, yakni lima tahun.‬
“Ini lebih dari aneh. Ada kejanggalan, saya tidak mengerti putuaan ini" kata Barmawi, sembari meninggalkan ruang sidang. [Baca: Kisah Pembunuhan Faisal]

Sumber : http://news.okezone.com/read/2015/02/12/340/1105142/sembilan-pembunuh-caleg-pna-divonis-tertinggi-11-tahun-bui

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut