SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Minggu, 07 Juni 2015

Kabid Aset DPPKAD Aceh Selatan Resmi Ditahan


Tapaktuan-andalas Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi International (HAKI), 9 Desember 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan resmi menahan Kabid Aset DPPKAD Aceh Selatan, Yusli ST.
Yusli ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi aset Kabupaten Aceh Selatan. Dia datang ke kantor Kejari Tapaktuan sekira pukul 10.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus.

Setelah sekira 30 menit menjalani pemeriksaan, dan pemeriksaan kesehatan sekira pukul 12.00 WIB, dengan dikawal beberapa petugas dari Kejari Tapaktuan, Yusli langsung digiring menuju mobil operasional Kejari Tapaktuan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tapaktuan di Jalan TR Angkasa, Tapaktuan.
Sebelumnya, dugaan kasus ini sempat menjadi bahan perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, tidak ada tindak lanjut setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini saya membuktikan bahwa tidak ada kasus yang diendapkan dan semua kasus yang ditangani Kejari Tapaktuan harus sampai ke pengadilan,” tegas kajari Tapaktuan, Irwinsyah SH kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/12).
Irwinsyah menjelaskan, modus operandi tersangka memasukkan uang hasil penjualan aset berupa besi tua ke rekening pribadinya. Seharusnya ke rekening daerah, seperti pembayaran dua kali sebelumnya.
Dikatakannya, setelah menjalani pemeriksaan dana hasil penjualan aset di rekening pribadi tersangka tersebut, dipindahkan ke rekening daerah.
“Kendatipun telah dikembalikan namun proses hukum tetap berjalan,” terang Kajari Tapaktuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 junto pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Irwin, status tahanan tersangka adalah tanahan penyidikan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan nomor 01/N.1.17/FD/12/2014 tertanggal 9 Desember 2014.
Penahanan dilakukan guna memudahkan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan lainnya yang dikhawatirkan.
Selain itu akan dicarikan pendampingan hukum kepada tersangka. Terkait ada tersangka lain dalam kasus ini, Irwinsyah mengaku akan mengikuti perkembangan selama di pengadilan nantinya. (HSP)

Sumber : http://harianandalas.com/kanal-ragam/kabid-aset-dppkad-aceh-selatan-resmi-ditahan

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut