MedanBisnis - Tapaktuan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana hibah dari negara Australia sebanyak Rp 3 miliar lebih yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan pada tahun 2014.
Informasi soal pengusutan kasus itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Irwinsyah SH, Kamis (4/6) usai melantik Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Bakongan, Fauzi SH menggantikan Azwardi SH yang di promosikan menjadi Kasie Pidsus Kejari Takengon.
"Sebenarnya, langkah pengumpulan data dan pengumpulan barang bukti serta keterangan sudah lama kami lakukan, namun kasus itu sampai saat ini belum kami tingkatkan, masih dalam tahap penyelidikan," kata Irwinsyah.
Sesuai surat perintah penyelidikan tertanggal 18 Mei 2015 yang di tandatangani Kajari, sampai saat ini sudah 15 orang yang terkait pelaksanaan proyek dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun saat didesak wartawan untuk mengungkap nama-nama pejabat tersebut, Irwinsyah menolak.
"Belum bisa saya sebutkan, karena kasus ini masih dalam tahap memintai keterangan dan pengumpulan data. Namun yang pasti kasus ini sudah mulai diusut oleh jaksa," katanya.
Dikatakan lagi, meski kasus ini belum naik ke tahap penyelidikan, namun dari hasil pemeriksaan awal mereka dapat menyimpulkan bahwa proyek tersebut diduga kuat menyimpang dari anggaran, sehingga beberapa pejabat dan mantan pejabat PDAM Tirta Naga bakal terjerat, termasuk rekanan pelaksana proyek. Irwinsyah pun menyatakan pihaknya tidak akan pandang bulu atau tebang pilih dalam mengungkap siapa saja yang terlibat.
Mantan Direktur PDAM Tirta Naga, Junaidi Zaid SE yang dihubungi Kamis (4/6) membenarkan dirinya dan beberapa pejabat terkait di PDAM Tirta Naga telah dipanggil Kejari Tapaktuan untuk dimintai keterangan.
"Benar telah dipanggil, saya hanya mendampingi rekan-rekan di PDAM. Pemanggilan itu hanya untuk meminta keterangan," ujar Junaidi.
Junaidi membantah tudingan yang menyebutkan dalam pekerjaan pemasangan fasilitas air minum secara gratis kepada masyarakat berpenghasilan rendah tersebut telah terjadi penyimpangan.
"Kami bekerja sesuai prosedur, kami sangat berhati-hati dalam pekerjaan di lapangan. Sehingga tudingan itu sama sekali tidak mendasar," tegasnya.
Sementara informasi yang diperoleh, proyek pemasangan fasilitas air minum secara gratis kepada ribuan masyarakat berpenghasilan rendah yang tersebar di Kecamatan Tapaktuan, Bakongan, Kota Bahagia, Kluet Utara, Samadua dan Labuhanhaji Barat itu, sepenuhnya bersumber dari dana hibah Australia sebanyak Rp 5 miliar yang direalisasikan secara bertahap sejak tahun 2013.
Mekanisme bantuan hibah dengan sistem penalangan dana awal (sharing) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk pemasangan jaringan yang direncanakan dalam beberapa tahap. Begitu tahap awal selesai, donatur langsung menyalurkan dana bantuan.
Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/06/05/167683/korupsi-dana-hibah-di-pdam-tirta-naga-diusut/
0 komentar:
Posting Komentar