Medan - Sembilan terdakwa kasus pembunuhan caleg Partai Nasional Aceh (PNA) Faisal, dinyatakan bersalah. Mereka divonis bervariasi antara 9 hingga 11 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Aksir dalam empat sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Kamis (12/2/2015) sore. Empat orang terdakwa divonis tujuh tahun penjara, yakni Usman (29), Ibnu Sina (21), Ali Kasri (35), dan Nasrullah (35). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan 9 tahun penjara yang diajukan jaksa Eka Mulya Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan dalam sidang sebelumnya.
Kemudian empat terdakwa divonis sepuluh tahun penjara, yakni terdakwa Alhadi Juriawan (27), Ahmad Barmawi (44), Nasir Ariska dan M. Yahya bin M Amin. Sebelumnya mereka dituntut 13 tahun penjara. Sedangkan terdakwa yang paling berat hukumannya adalah Husaini bin Ali Yusuf (32), yakni 11 tahun penjara, padahal sebelumnya juga dituntut 13 tahun penjara.
Dalam persidangan hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan terhadap Faisal. Mereka dikenakan pasal Pasal 340 jo Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata api. Husaini dihukum paling lama karena merupakan eksekutor dan bertanggung jawab atas pembelian berbagai senjata api.
Pembunuhan itu sendiri dilatari tindakan Faisal (39) yang mencuri kitab Nazam Aceh dari pondok pesantren Al Mujahadah yang dipimpin Barmawi. Faisal kemudian menambahkan beberapa tulisan tidak baik di kitab itu dan mengopinya untuk disebarkan ke masyarakat. Tindakan Faisal itu dinilai merugikan aktivitas pesantren dan berujung pada munculnya fatwa sesat.
Para terdakwa sakit hati kemudian merencanakan pembunuhan dengan peran masing-masing. Mulai dari membeli senjata api, menyiapkan rencana hingga eksekusi terhadap korban di Meukek, Aceh Selatan pada 2 Maret 2014.
Terkait putusan hakim itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Maya Manurung menyatakan menerima sementara ini.
"Tadi sudah diputuskan dan diterima, semua sudah tuntas," kata Maya Manurung.
Persidangan kasus ini berlangsung di PN Medan bukan di Aceh karena pertimbangan keamanan. Selain dalam kasus ini, para terdakwa juga disidangkan dalam kasus lain.
Sumber : http://news.detik.com/read/2015/02/12/182016/2831596/10/pembunuh-caleg-pna-divonis-7-hingga-11-tahun-penjara
0 komentar:
Posting Komentar