SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Minggu, 07 Juni 2015

Mantan Direktur PT PSU Dijebloskan Ke Penjara

Tapaktuan-andalas Kejaksaan Negeri Tapaktuan sejak Selasa (24/2) menahan mantan direktur PT Pinang Sejati Utama (PSU), Hj Latifah Hanum atas dugaan pengelapan satu unit  mobil warna metalik milik perusahaan tersebut.
Hal itu dibenarkan Kajari Tapaktuan Irwinsyah SH kepada wartawan, Rabu (25/4) di Tapaktuan. “Hj Latifah Hanum binti M Sakdan ditahan atas tuduhan pengelapan dan pengelapan dalam jabatan satu Unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1286 KJ milik PT Pinang Sejati Utama,” kata Kajari yang didampingi Kasi Intel selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut jaksa, tersangka dijerat dengan pasal 372  jonto pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Kasus pengelapan mobil ini sebenarnya sudah lama bergulir di Aceh Selatan sejak tahun 2013  tapi baru sekarang dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Tapaktuan.
Dari balik terali besi tersangka Hj Latifah Hanum mengatakan, semua yang dituduhkan kepada dirinya, tidak benar. “Saya itu Direktur Utama di perusahaan tersebut wajar kalau saya mendapatkan fasilitas. Staf saja biasa dapat, kok direkturnya nggak, kan aneh,” kata mantan ratu tambang ini.
Hanum juga menerangkan bahwa dia dengan semua pengurus perusahaan lainnya termasuk Benny sang investor tersebut. Sudah melakukan perdamaian yang  ditandatangani oleh semua pihak. Ia merasa heran dirinya masih dijebloskan ke dalam penjara.
Selain itu, kata dia, kalau memang dirinya dipecat sebagai direktur dalam perusahaan tersebut mana surat pemecatannya sebagai bukti, tantangnya. “Kenapa pemecatan dilakukan sepihak, itu tidak adil, sementara perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan biji besi tersebut dirintis secara bersama dari awal seiring sejalan,” tuturnya dengan wajah lesu.
Kendati demikian, Hanum mengaku pasrah dengan cobaan ini, karena Allah sudah mengatur semuanya biarlah di pengadilan nanti terbukti siapa yang salah dan yang benar.
“Saya bukanlah seorang penjahat yang telah merugikan negara maupun daerah. Yang saya lakukan cuma memakai mobil milik perusahaan, karena saya seorang pimpinan, bahkan mobil itu sampai hari ini masih ada dan tidak pernah saya jual,” pungkasnya. (HSP)

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut