SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Minggu, 07 Juni 2015

Perampok Bank BRI Dituntut Delapan Tahun Penjara

MEDAN - Enam terdakwa kasus perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan, dituntut dengan hukuman empat hingga delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapak Tuan Provinsi Aceh.
Mereka adalah Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh (44), Husaini bin Ali Yusuf (32), Alhadi Juriawan (27), serta Ali Kasri bin Arsyad (34), Nasrullah bin Rahimuddin (35), dan Muhammad Yahya bin M Amin (40).

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Barmawi, Alhadi, Husaini, Ali Kasri dan Nasrullah dituntut dalam perkara perampokan Bank BRI. Mereka dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar dan diancam dengan Pasal 365 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .

Sedangkan Ali Kasri, Husaini, Nasrullah, bersama Muhammad Yahya dikenakan pasal kepemilikan senjata api serta bahan peledak. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak
Dalam perkara perampokan Bank BRI, Barmawi, Alhadi dan Husaini dituntut dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dituntut masing-masing tujuh tahun penjara.
Sementara untuk perkara kepemilikan senjata api dan bahan peledak, Muhammad Yahya dan Ali Kasri, masing-masing dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Lalu, Nasrullah dituntut lima tahun penjara, sedangkan Husaini dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.
"Kami meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah atas tuntutan yang kami sampaikan," ujar JPU Zainul Arifin di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Firman, Kamis (18/12/2014).
Barmawi Cs didakwa terlibat upaya perampokan Bank BRI Unit Meukek pada Jumat 10 Mei 2013. Perampokan itu menggunakan senjata api laras panjang, namun aksi mereka digagalkan oleh satpam.
Barmawi merupakan pemimpin Dayah Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan. Dia dan sembilan pengikutnya diadili di Medan karena alasan keamanan. Dua pengikut Barmawi, yaitu Alhadi dan Husaini, merupakan anggota Polri.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2014/12/18/340/1081216/perampok-bank-bri-dituntut-delapan-tahun-penjara

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut