SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Tugas dan Wewenang TP4D

Tugas dan Fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan:

1.     Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dengan cara-cara : 
a.  Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara;
b.  Melakukan diskusi atau pembahasan bersama dengan  instansi pemerintah, BUMN, BUMD yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan;
c.   Memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4D Kejari Aceh Selatan maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan yang tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan;
d.   TP4D Kejari Aceh Selatan dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevansi dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
2. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa :
a.  Pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran;
b.   Pendapat hukum dalam tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4D Kejari Aceh Selatan maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.
3.   Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara;
4.   Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan;
5.  Melaksanakan penegakan hukum refresif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut