SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Minggu, 07 Juni 2015

Mantan Direksi PT PSU Ditahan Kejari Tapaktuan

Keterangan foto: BARANG BUKTI : Mobil Fortuner warna silver BK 1286 KJ yang digunakan Hj Latifah Hanum dijadikan barang bukti dan diamankam Kejari Tapaktuan. RAKYAT ACEH/SUDIRMAN HAMID
Dugaan Penggelapan Mobil Fortuner


Keterangan foto:
BARANG BUKTI : Mobil Fortuner warna silver BK 1286 KJ yang digunakan Hj Latifah Hanum dijadikan barang bukti dan diamankam Kejari Tapaktuan. RAKYAT ACEH/SUDIRMAN HAMID

TAPAKTUAN-Wanita pembisnis dan terbilang sukses, mantan Direksi PT Pinang Sejati Utama (PT.PSU) yang bergerak disektor penambangan batu bijih besi, Hj. Latifah Hanum, mendekam diterali besi atas penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan karena tergelincir kasus dugaan penggelapan mobil.

Dalam jumpa pers, Rabu (25/2), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapaktuan, Irwinsyah, SH, menyebutkan, tersangka ditahan atas dugaan penggelapan mobil operasi, jenis fortuner warna silver BK 1286 KJ. Mobil operasional yang digunakan tersangka sejak menjabat direktur hingga turun dari tampuk kepemimpinan perusahaan penambangan, tidak dikembalikan kepada pemilik asalnya.
Disebutkannya, dari kronologis tersebut pelapor (pihak perusahaan) membuat delik aduan kepada Polisi Polres Aceh Selatan. Kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik PT PSU tersebut diproses dan akan berlanjut ke meja hijau. Satu mobil Fortuner turut diamankan sebagai barang bukti.
“Atas sangkaan itulah berkas kasus tersangka Hj. Latifah Hanum binti M Sadan dilimpahkan ke Kejari Tapaktuan. Tersangka kita tahan sejak kemarin sore, Selasa (24/2). Saat ini Latifah Hanum dititip di rumah tahan kelas B Tapaktuan,” ucap Irwinsyah kepada awak media.
Berpijak dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kasus pidana umum (Pidum) itu akan tangani dengan serius hingga lahir ketetapan hukum. Atas dugaan tersebut tersangka didakwa pasal 372 joto pasal 374 KUHP. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sebagaimana diketahui PT.PSU yang bekerjasama dengan KSU Tiga Manggis melakukan eksploitasi penambangan batu bijih besi di Manggamat Kabupaten Aceh Selatan. Kala itu, batu bijih besi yang dihasilkan diekspor ke Negara China menggunakan kapal berbendera asing. Masa kejayaan yang dinahkodai Latifah Hanum itu menambah PAD melalui royalty dan golden share namun tidak sedikit muncul pro kontra atau aksi protes.
Hingga berita ini diturunkan, Latifah Hanum belum berhasil diminta tanggapannya. Dihubungi melalui selulernya nomor 0853590XXXXX juga tidak aktif. (dir)
Sumber : http://rakyataceh.co/2015/02/mantan-direksi-pt-psu-ditahan-kejari-tapaktuan/

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut