SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Selasa, 28 Juli 2015

Kejari Tapaktuan Konsisten Tegakkan Hukum

Tapaktuan, (Analisa). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapak­tuan tidak main-main terha­dap komit­men penegakan hukum di Kabupaten Aceh Selatan.
Walaupun secara kuan­titas di Aceh Selatan jumlah jaksa terbi­lang sedikit, yaitu 7 personel, na­mun diakui lembaga ini siap membe­rikan pela­yan­an terbaik untuk masya­rakat Aceh Selatan.
“Untuk itu, kita mohon bantuan ma­syarakat serta semua pihak untuk men­dukung lembaga kejaksaan demi tu­juan baik dan mulia ini,” kata Kepa­la Kejaksaan Negeri (Kajari) Ta­pak­tuan, Irwinsyah,SH, di hadapan se­jum­lah wartawan media ce­tak di ruang kerjanya, di Tapaktuan Rabu (22/7).
Irwinsyah mengatakan itu seusai memimpin upacara peri­ngatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55/2015 yang dipusatkan di kompleks Kejari de­ngan peserta upacara seluruh personel dan berlangsung khitmad. Selaku pe­mimpin upacara Irwinsyah memba­cakan pidato tertulis Jaksa Agung RI, H.M.Prasetyo. Antara lain dikatakan, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini bertemakan “Tingkatkan Kinerja, Bela Anak Bangsa”.
Ditambahkan, tema besar tersebut tumbuh bertolak dari pe­mikiran, ke­jaksaan selaku institusi penegak hu­kum, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, antara lain hendaknya mempunyai idealisme, nilai dan citra. Mengutip pidato Jaksa Agung, dise­but­kan, idealisme bermakna, bahwa se­tiap warga Adhyaksa harus dapat mengabdikan dirinya menjadi pembe­la rakyat, berpihak kepada kebenaran dan keadilan.

Sedangkan nilai mengandung arti, apa yang ditugaskan oleh Negara ke­pada lembaga kejaksaan harus dapat membawa man­faat yang sebesar-be­sarnya bagi rakyat dan hasilnya juga dapat dirasakan oleh rakyat. Citra berarti, bahwa yang dilakukan lem­ba­ga kejaksaan harus dapat mencer­minkan jati dirinya sebagai aparat penegak hukum yang dekat dengan rakyat, bermartabat dan terpercaya.
Tema ini, sejatinya, adalah peme­rin­tah bertekad dan mem­prio­ritaskan akan memperkuat kehadiran Negara da­lam mela­kukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas ko­rupsi, bermartabat dan terpercaya sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita.
Segera Ditangani
Menjawab pertanyaan wartawan, disebutkan, terkait dengan tekad ter­sebut, dirinya tidak main-main de­ngan komitmen pe­negakan hukum di daerah itu.
“Setiap kasus, apa pun ben­tuknya, bermuara ke lembaga kejak­saan,” ka­tanya dengan menam­bah­kan, se­mua kasus yang masuk segera ditangani dan selan­jutnya diserahkan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan.
Sebagai contoh dijelaskan, hingga bulan Juli 2015, atau tepat setahun dia bertugas sebagai Kajari Tapaktuan, tercatat sudah 89 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri yang 85 di antaranya sudah diberkaskan. Dari 85 berkas itu, 16 di antaranya sudah masuk tahap P 18-19 dan 69 berkas lainnya sudah selesai dan masuk dalam golongan P-21 dan langsung dilimpahkan ke PN Tapaktuan.
Dari seluruhnya, sebanyak 48 ber­kas sudah berstatus inkrah, 9 ber­kas masih dalam upaya hukum (kasasi dan banding), dan 12 lainnya masih dalam tahap persidangan. Kasus yang menon­jol masih didominasi kasus-ka­sus narkoba (sabu), perlindungan anak dan kecelakaan lalu lintas yang di antaranya merenggut korban jiwa meninggal dunia.
Diakui, lembaga kejaksaan sejauh ini tidak pernah menerima kasus-kasus terkait Qanun Aceh, semisal judi.
“Salama 2015 Kejaksaan Negeri Tapaktuan tidak ada menerima kasus-kasus judi,” katanya seraya menam­bahkan, kecuali di Kejaksaan Ne­geri Bakongan, dalam kurun tersebut terca­tat hanya ada satu kasus judi lenk yang melibatkan 3 pelaku.
Namun, yang mena­rik adalah ke­nyataan di Aceh Selatan ka­sus narko­ba justru meningkat 40 persen diban­ding tahun lalu yang tercatat 6 kasus sementara pada 2015 hingga bulan Juli tercatat sebanyak 10 kasus nar­koba. Kasus ini bisa jadi semakin meningkat karena masih ada teng­gang waktu 5 bulan lagi hing­ga akhir tahun 2015.
Terkait pemberdayaan lembaga kejaksaan, jajaran intelijen kembali diaktifkan dengan aktivitas yang sudah dicapai hasil­nya antara lain, melakukan penyuluhan hukum serta penagihan uang dana Tunjangan Komunikasi Insentif Anggota DPRD Aceh Selatan, yang meskipun masa jabatannya sudah berakhir namun mereka tetap mengembalikan uang tersebut dengan cara angsuran sebesar minimal Rp 200.000/bulan.

“Jadi lemba Kejaksaan tidak main-main dengan komitmen penegakan hukum. Setiap kasus segera ditangani dan selanjut­nya diserahkan ke PN Tapaktuan untuk disidangkan,” ulang­nya. Kejari Tapaktuan dalam momentum peringatan tersebut juga memba­gikan T-Shirt berlogo “Akur” meru­pakan akronim dari Ayo Kawal Uang Rakyat..! (ma)

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut