SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Kamis, 18 Januari 2018

Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Despot Ujung Tanoh Gampong Ujung Tanoh Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan



Pada hari ini Kamis tanggal 18 Januari 2018 Jaksa penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor : PRINT- 01, 02/ Fd.2/01/2018, tanggal 18 Januari 2018 telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Despot Ujung Tanoh Gampong Ujung Tanoh Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 yang bersumber dari dana APBN  Tahun Anggaran 2015.

Bahwa ke- 2 (kedua) tersangka tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Rifan Mailizar selaku Direktur Utama PT. Putra Buet Get yang merupakan kontraktor pelaksana Kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Desa Ujung Tanoh Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 ;
2.      Drs. Syamsuar selaku Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) Kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Desa Ujung Tanoh Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan tahun 2015.
Bahwa kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan. Bahwa terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (18/01), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya dalam Kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Despot Ujung Tanoh Gampong Ujung Tanoh Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp. 4.441.878.000 (empat milyar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBN, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di lapangan terdapat dugaan Penyimpangan / penyelewengan dalam pelaksanaanya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 323.159.545,45 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh lima sen) sebagaimana hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh. (6405).

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut