SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Selasa, 30 Januari 2018

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (MOU) DENGAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH SELATAN



Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Jalan Nyak Adam Kamil No. 56, Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan yang ditandatangani oleh Khairunis Absyir ST selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan selaku Pihak Pertama dan Munif, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan selaku Pihak Kedua.

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan KIP Kabupaten Aceh Selatan terkait dengan perhelatan akbar pesta demokrasi yakni pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 yang puncaknya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018, untuk Kabupaten Aceh Selatan sendiri juga menggelar perhelatan akbar tersebut yang diikuti oleh beberapa pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi untuk memenangkan hati masyarakat Aceh Selatan untuk memimpin Kabupaten Aceh Selatan 5 (lima) tahun ke depan menuju Aceh Selatan yang lebih baik.

Baik disadari dalam suatu kompetisi pasti ada yang menang dan yang kalah, bagi yang tidak bisa menerima kekalahannya, UU memberikan ruang bagi mereka yang tidak puas atas hasil Pilkada tersebut dengan mengajukan gugatan terhadap Keputusan TUN dari KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi, dimana Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama KIP khususnya KIP Kabupaten Aceh Selatan.


Melalui kegiatan penandatanganan MoU ini,  dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan bahwa penandatanganan MoU KIP Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejari Aceh Selatan diharapkan tercipta sinergitas antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan KIP Kabupaten Aceh Selatan sehingga Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dapat berperan aktif mendukung suksesnya Pelaksanaan Pilkada Aceh Selatan Tahun 2018.

Bahwa Kepala KIP Aceh Selatan dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjalin kerjasmaa dengan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadapi berbagai permasalahan hukum sehingga terjadi sinergisitas antar KIP Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejari Aceh Selatan dalam mencari solusi dan penyelesaian yang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan sehingga diharapkan dengan adanya MoU antara KIP Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejari Aceh Selatan dapat tercipta pelaksanaan Pilkada yang  jujur, adil, tertib dan lancar sehingga diharapkan dapat terpilihnya pemimpin Aceh Selatan kedepan yang amanah.

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut