Kejaksaan
Negeri Aceh Selatan Selasa (31/10/2017) mengembalikan berkas perkara inisial HR
(Operator Eskavator) yang diduga
melakukan perambahan hutan lindung di kawasan pegunungan Jambo Batee, Gampong
Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan ke Penyidik Polres Aceh
Selatan karena belum lengkap.
Pengembalian
bekas tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian yang dilakukan
oleh Jaksa Peneliti yang berpendapat bahwa kelengkapan formal maupun materil
hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Aceh Selatan belum lengkap
(P.18), sehingga atas hal tersebut sesuai dengan Pasal 110 KUHAP Penyidik
Polres Aceh Selatan wajib memenuhi atau melengkapi kekurangan syarat formil dan
materiel sebagaimana petunjuk (P.19) Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Aceh
Selatan.
Untuk
diketahui bahwa perkara tersebut merupakan hasil Operasi Terpadu Penanganan
Hutan yang dilaksanakan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI
Subulussalam bersama dengan Polres Aceh Selatan dan Sub Denpom TNI Aceh Selatan
Senin (2/10/2017) mengamankan 2 (dua) orang pekerja yang diduga sedang merambah
hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang selanjutnya Penyidikan perkara
tersebut ditangani oleh Kepolisian Aceh Selatan menetapkan 1 (satu) orang tersangka inisial HR selaku
Operator Eskavator yang bekerja di lapangan yang disangka melanggar Pasal 92 ayat
(1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
Subs. Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(read_1)
0 komentar:
Posting Komentar