SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Rabu, 22 November 2017

Kajari Aceh Selatan Berikan Materi Kuliah Pakar di Akper Pemkab. Aceh Selatan



Tapaktuan - Pada hari Selasa 21 Nopember 2017 sekira pukul 08:40 Wib bertempat di Ruang Aula Akademi Keperawatan (Akper) Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan Jln. Merdeka No. 253 Tapaktuan, telah dilaksanakan Kuliah Pakar yang di adakan oleh Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) AKPER Pemkab. Aceh Selatan.

Kuliah Pakar yang bertemakan “ Malpraktek Dalam Keperawatan”  ini di hadiri oleh Direktur Akper Pemkab. Aceh Selatan Teuku Cut Lizam, S.Pd., M.Ph, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH., MH, para Dosen dan Staf serta Seluruh Mahasiswa/i  Akper Pemkab. Aceh Selatan.

Teuku Cut Lizam, S.Pd., M.Ph dalam pembukaannya berkata “ saya mengucapkan terima kasih kepada Kajari Aceh Selatan yang telah bersedia memberikan materi Kuliah Pakar Malpraktek yang kami adakan, kami merasa spesial ini merupakan kali pertama mengundang Kajari dalam rangka Kuliah Pakar, hal ini berkaitan dengan  masalah berbagai tindakan-tindakan yang kami lakukan sehingga kami lebih mengetahui hukum dalam bertindak khususnya dibidang keperawatan”. 


Pelaksanaan pemberian materi kuliah tersebut adalah tindak lanjut atas surat nomor: 423/365/2017 tertanggal 13 November 2017, Perihal: Permohonan Narasumber. Dari Direktur Akper Pemkap. Aceh Selatan dalam rangka peningkatan kesadaran terhadap hukum bagi seluruh civitas akademika Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, maka kami bermaksud akan menyelenggarakan Kuliah Pakar, dengan tema Kampus Sadar Hukum. Adapun materi yang disampaikan Kajari Aceh Selatan pada pokoknya,  berkaitan dengan Malpraktek, yang berhubungan dengan status profesional dan standar pelayanan professional, malpraktek merupakan kegagalan seseorang professional melakukan sesuai dengan standar profesi yang berlaku, adapun aspek Hukum Malpraktek diantaranya penyimpangan dari standar profesi medis, kesalahan yang dilakukan dokter baik dengan kesengajaan maupun kelalaian,tindakan medis yang menimbulkan kerugian materil, non materil maupun fisik dan mental, bahkan kesalahan sarana rumah sakit merupakan hal yang sering terjadi. Terkait sanksi malpraktek dapat antara lain terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama tersebut berlangsung hikmat, tertib dan aman, pada pukul 11:30 Wib acara dinyatakan selesai.

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut