SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Selasa, 25 April 2017

Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah/Lahan Terminal Tipe C Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.


Putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji An. terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan dan terdakwa Kafrawi.D. Bin Dewi telah berlangsung hari ini (25/04/2017) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Ketua Majelis Hakim Nurmiati, SH bersama hakim anggota masing-masing H. Supriadi, SH, MH dan M. Fatan Riyadhi, SH dalam amar putusan memutuskan terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan dan terdakwa Kafrawi. D. Bin Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya dalam putusan tersebut, menghukum terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan selama 1 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Kafrawi.D. Bin Dewi dihukum selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 582.162.350,-  (lima ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sidang pembacaan putusan  dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejari Aceh Selatan Budi Febriandi, SH dan Devi Safliana, SH. Atas putusan tersebut para Terdakwa dan Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menentukan sikap (pikir-pikir) selama 7 (tujuh) hari ke depan.

Diketahui terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan merupakan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Aceh Selatan telah menyalahgunakan wewenang, sarana atau kesempatan yang ada padanya dalam kegiatan pengadaan tanah Terminal Tipe C Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2010 dan 2011, dengan cara terdakwa Drs. Tio Achriyat Bin Zainoen Hasan memerintahkan terdakwa Kafrawi.D. Bin Dewi untuk membeli tanah-tanah milik masyarakat di Gampoeng Padang Bakau Kecamatan Labuanhaji Kabupaten Aceh Selatan dan menjualnya kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan, namun pembelian tanah yang dilakukan oleh terdakwa Kafrawi.D. Bin Dewi terjadi setelah ada surat Keputusan Bupati Aceh Selatan tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Terminal Labuanhaji dan dilakukan tanpa adanya persetujuan atau izin tertulis dari Bupati Aceh Selatan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sehingga terjadi selisih antara dana yang dikeluarkan Pemkab Aceh Selatan dengan dana yang dikeluarkan oleh terdakwa Kafrawi.D. Bin Dewi untuk membeli tanah-tanah milik masyarakat di Gampoeng Padang Bakau Kecamatan Labuanhaji Kabupaten Aceh Selatan,  atas hal tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 582.162.350,- (lima ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut