SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Selasa, 08 Mei 2018

DISPERINDAGKOP DAN UKM KABUPATEN ACEH SELATAN TEKEN MOU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Selasa tanggal 08 Mei 2018 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Jalan Nyak Adam Kamil No.56 Gampong Jambo Apha Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, telah dilaksanakan Pemaparan serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Selatan dengan Tim TP4 Daerah Aceh Selatan tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya pada tanggal 26 Maret 2018 Dinas Perdagangan, Peridustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Selatan melalui surat Nomor : 530/410/III/2018 yang ditandatangani oleh MUALLIMIN, SE selaku Pengguna Anggaran telah mengajukan pendampingan TP4D kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terkait pelaksanaan Pembangunan Gedung Sentra IKM Pala yang berlokasi di Gampong  Aron tunggai, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan yang seluruh dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2018.
Turut hadir dalam acara tersebut pihak – pihak yang terkait dengan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Kab. Aceh Selatan diantaranya Kepala Dinas Perdagangan, Peridustrian, Koperasi dan UKM Kab. Aceh Selatan Mualimin, SE selaku KPA/PA,  Syamsuri Dewi selaku Bendahara,  Teuku Mulyadi, ST selaku PPTK,  Ricki Yuan, ST selaku Staf teknis, Firman Saidatul, ST selaku Staf Teknis,  Haitami Direktur PT.Permata Bunda Group, Iskandar, ST selaku Konsultan, Saiful Bahri, ST (Konsultan). Adapun Tim Pengawal dan Pendamping Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Aceh Selatan yang hadir dalam acara tersebut antara lain  Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif,SH.,MH. selaku Pengarah TP4D kabupaten Aceh Selatan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Akbarsyah S.H. selaku ketua tim, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan RD. Andri Firmansyah,S.H, selaku wakil ketua tim; Kasi Tindak Pidana Khusus Nofrizal, SH,  Jaksa Fungsional Pada Bidang intelijen Ivan Day Iswandy,S.H, selaku anggota, Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Ardo Gunata, SH, MH selaku anggota.
TP4D berawal dari kekhawatiran aparat pemerintah di pusat maupun daerah dalam melaksanakan pembangunan karena kekhawatiran tersangkut permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan, hal mana kekhawatiran tersebut kemudian berimbas kepada tidak terserapnya anggaran pemerintah dan tersendatnya pelaksanaan kebijakan pemerintah khususnya dalam percepatan pembangunan.
Tugas TP4D selaku pendamping adalah melakukan pendampingan secara yuridis normative sejak tahap awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan selesai seluruhnya, dengan harapan pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan tanpa suatu permasalahan khususnya terkait permasalahan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mewakili Tim TP4D Kabupaten Aceh Selatan dalam sambutannya mengapresiasi rencana penandatangan Kesepakatan Bersama antara Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Selatan dengan Tim TP4 Daerah Aceh Selatan tentang Pengawalan dan Pengamanan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Kab. Aceh Selatan. Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan langkah awal yang Insyaa Allah berdampak positif dan bermanfaat khususnya dalam Pelaksanaan Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Kab. Aceh Selatan.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pemaparan dari Kepala Dinas Perdagangan, Peridustrian, Koperasi dan UKM Kab. Aceh Selatan sebagai KPA/PA, Mualimin, SE.,
“Selaku Kepala Dinas dan pribadi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar – sebesarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan beserta Jajaran TP4D Kabupaten Aceh Selatan yang telah mengapresiasi permohonan pendampingan berupa pengawalan dan pengaman dalam Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten. Aceh Selatan tahap I yang sedianya akan dilaksanakan di Gampong  Aron tunggai, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.
Maksud dibangunnya Sentra IKM Untuk memacu pertumbuhan industri daerah dengan keterlibatan para pihak berkepentingan termasuk pengusaha industri kecil dan menengah sehingga memberikan manfaat bagi seluruh para pihak Terkait dengan tujuan terwujudnya kemajuan industri terutama industri pengelolaan buah pala yang merupakan komiditi asli kabupaten Aceh Selatan sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah dengan tetap menjamin kelestarian lingkungan.
Sebagaimana telah saya sampaikan di awal pada tahun 2018 Dinas Perdagangan, Peridustrian, Koperasi dan UKM Kab. Aceh Selatan akan melaksanakan kegiatan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahap I yang seluruh dananya bersumber dari  Dana Alokasi Khusus tahun Anggaran 2018 dengan pagu anggaran seluruhnya sebesar Rp. 10.383.000.000 (Sepuluh Milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah). Dalam pelaksanaan Pekerjaan tersebut kemudian telah ditetapkan pemenang lelang yakni PT.Permata Bunda Group dan telah dilaksanakan penandatangan kontrak kerja Nomor : 530/713/IV/2018 pada tanggal 24 April 2018 serta telah pula dikeluarkan Surat Perintah Melaksanakan pekerjaan 530/762/2018 Tanggal 30 April 2018 dengan waktu pelaksanaan kerja sejak tanggal 30 April 2018 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2018, adapun nilai kontrak kerja dalam kontrak sebesar Rp. 9.662.000.000 (Sembilan Milyar enam ratus enam puluh dua juta rupiah.
Kemudian dalam pelaksanaan Pekerjaan tersebut telah pula ditetapkan pemenang selaku konsultan pengawas pekerjaan yakni CV. Krent Karya berdasarkan surat kontrak kerja Nomor :  530/319/III/2018 Tanggal 3 Maret 2018  serta Surat Perintah Melaksanakan pekerjaan 530/721/IV/2018. Tanggal. 24 April 2018 dengan waktu pelaksanaan kerja sejak tanggal 30 April 2018 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2018 adapun nilai kontrak kerja dalam kontrak sebesar Rp. 233.772.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh dua rupiah).
Bahwa dengan dilaksanakan penandatangan kesepakatan bersama ini saya selaku pribadi dan kepala Dinas mengharapkan kesedian Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terutama Tim TP4 Daera Aceh Selatan untuk dapat mengabulkan serta menyetujui permohonan pengawalan dan pendampingan dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahap I tahun 2018 yang akan dilaksanakan tersebut, dengan harapan pelaksanaan pembangunan tersebut dapat terlaksana dengan bersih dan aman serta terlepas dari permasalahan hukum tentunya, sehingga tujuan dari pembangunan tersebut dapat terwujud sebagaimana yang ditentukan.”
Pemaparan oleh pelaksana dan pemohon pembangunan Gedung Sentra IKM Pala tahap I dilaksanakan dalam rangka implementasi terhadap ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, hal mana terhadap  pemaparan tersebut merupakan dasar untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh Tim TP4D yang dibentuk.
Berdasarkan hasil pemaparan dari tim pelaksana dan pemohon pada tahun 2018 Dinas Perdagangan, Peridustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten  Aceh Selatan mendapat Kucuran dana dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), sebagai berikut: 1. Fisik Pembangunan Sentra IKM dengan pagu anggaran sebesar Rp.9.792.107.820,-. 2. Pengawasan Pembangunan Sentra IKM dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 233.772.000,-
Mengingat hal tersebut dan berdasarkan surat permohonan dari Dinas Perdagangan, Peridustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten  Aceh Selatan mendapat Kucuran dana dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), maka diharapkan Tim TP4D yang melakukan pendampingan dapat lebih Profesional dan Proporsional dalam melakukan pendampingan serta pengawalan dan tidak terlepas dari ruang lingkup kesepahaman dalam melakukan pengawalan dan pengamanan yang meliputi : 1. Pencegahan, 2.Pendampingan Hukum,   3. Melakukan Koordinasi dengan APIP dan/atau instansi terkait, 4. Melakukan Monitoring dan Evaluasi dan 5. Menegakkan Hukum Refresif.
Disamping melakukan pencegahan /penegakan hukum secara refresif, TP4D juga memiliki fungsi preventif/penindakan, sehingga apabila dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut terdapat penyimpangan yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh kesengajaan para pihak maka tim TP4D dapat pula mengambil tindakan penegakan hukum sebagaimana tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan sejalan bersama dengan akan dilaksanakan pembangunan Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Kab. Aceh Selatan diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat volume.




1 komentar:

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut