SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Kamis, 10 Agustus 2017

Terpidana Penyerobot Lahan Perkebunan Sawit PT. ASDAL Menyerahkan Diri.

Terpidana kasus Penyerobotan Lahan Perkebunan Sawit PT. ASDAL atas nama H. ZAINAL Bin ISMAIL menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, kemarin Rabu (09/08/2017). Bahwa H. ZAINAL Bin ISMAIL diketahui melakukan penyerobotan lahan milik PT. ASDAL seluas 3 Ha.
Setelah sepekan sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan belum berhasil melakukan upaya eksekusi karena mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar tempat tinggal terpidana. Akhirnya terpidana menyerahkan diri setelah kejaksaan berusaha melakukan pendekatan persuasif secara detail kepada pihak-pihak terkait. Terpidana memperlihatkan iktikad baik dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan diantar oleh Walikota Subulussalam Meurah Sakti Kombih, SH dan Anggota DPRK Kota  Subulussalam H. Ajo Irawan serta para tokoh masyarakat Kota Subulussalam lainnya.

Selanjutnya terpidana H. ZAINAL Bin ISMAIL oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dimasukan ke Rutan Klas II B Tapaktuan  untuk menjalani Hukuman Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun

Sebagaimana diketahui bahwa terpidana H. ZAINAL Bin ISMAIL oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan dinyatakan telah sacara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 55 huruf a Jo. Pasal 107 ayat huruf a UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor : 51/Pid.B/2016/PN.Ttn, tanggal 24 Oktober 2016.

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut