SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Kamis, 17 Maret 2016

Eksekusi Kasus Tol JORR, Jaksa Agung Setor Rp 1,1 Triliun ke Kas Negara

 

KejagungJakarta - Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (S). Eksekusi ini adalah pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Oktober 2001.
Kejagung melakukan eksekusi setelah PT Marga Nurindo Bhakti melunasi kredit kepada Bank Negara Indonesia. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Putusan MA No 720 K/Pid/2001. Amar putusan MA itu berbunyi:
Hak konsesi atas 1 (satu) unit jalan Tol Pondok Pinang - Jagorawi JORR "S" berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah terlunasi dari penghasilan operasional Jalan Tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti selanjutnya hak pengelolaan/konsensi dan hasil pengoperasiaannya dikelola dan diserahkan kepada negara c.q. PT Hutama Karya


Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa putusan ini sudah melalui proses yang sangat panjang karena Kejagung ingin memutuskan siapa yang paling tepat hak mengelola ruas jalan tol ini.
"Berulang kali kita lakukan rapat dan koordinasi terumatama dengan Pak MenPUPERA berdasarkan bukti dan data yang ada kita teliti dan cermati dengan baik. Termasuk menerima masukan-masukan dari semua pihak yang terkait dengan jalan tol ini," ujar Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (16/3/2016).
"Akhirnya kami telah memutuskan bersama apa yang paling tepat mengelola tol ini adalah PT Hutama Karya. Hutama Karya adalah BUMN yang 100 persen sahamnya dipunyai negara," tambah Prasetyo.
Selain mengelola pengoperasian jalan tol, Prasetyo berharap seluruh pendapatan tol dapat mendukung Hutama Karya untuk membangun infrastruktur di tempat lain yang diperlukan masyarakat dan bangsa.
Pada prosesi eksekusi yang turut dihadiri Menteri PU PERA Basuki Hadimuljono, Kejagung juga menyerahkan hasil koreksi jalan tol yang selama ini disimpan oleh PT Jasa Marga.
"Di samping penyerahan ruas jalan tol ke PT Hutama Karya, Kejagung juga menyetorkan hasil pengkoreksian jalan tol yang selama ini disimpan diescrow account PT Jasa Marga sebesar 1,1 triliun lebih ke kas negara sebagai penerimaan negara tentunya," ujar Prasetyo.
Sebagaimana diketahui, tol JORR seksi S sudah lama menjadi sengketa masalah pengelolaan. Sejak 1998 PT Jasa Marga mengambil alih pengelolaan JORR S yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara. Penyitaan tol JORR seksi S disita negara karena ketidakmampuan PT Marga Nurindo Bhakti membayarkan senilai total 2,5 triliun rupiah kepada Bank Negara Indonesia (BNI).
Kemudian terkait krisis moneter, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil alih BNI dan tol JORR seksi S. BPPN pun menyerahkan tol JORR seksi S ke pemerintah dan menyerahkan pengelolaan ke Jasa Marga pada 1998.
(asp/asp)

Sumber : http://news.detik.com/berita/3166249/eksekusi-kasus-tol-jorr-jaksa-agung-setor-rp-11-triliun-ke-kas-negara

2 komentar:

  1. membaca itu adalah kunci ilmu jadi kita harus sering membanca
    terimakasih artikelnya memberi informasi buat saya dan jangan lupa
    lihat juga artikel advannya ya......
    Advan S4
    Advan E1c
    Advan S5e
    Advan Vandroid x7

    BalasHapus
  2. salam sukses dari lenovo, terima kasih telah diijinkan berkunjung ke situs anda.
    Lenovo K900
    Lenovo A6000
    Lenovo A7000
    Lenovo A369i

    BalasHapus

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut