SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN - ALAMAT KANTOR: JALAN NYAK ADAM KAMIL NO. 56, TAPAKTUAN TELEPON : 0656-21016. FAX : 0656-21016. EMAIL : kejari.asel@gmail.com

Jumat, 29 Mei 2015

Jaksa terima pelimpahan perkara Barmawi Cs

Jaksa terima pelimpahan perkara Barmawi Cs

Kejaksaan Tinggi Aceh menerima pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan caleg yang diduga diotaki Barmawi, pimpinan dayah, di Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami barusan menerima pelimpahan berkas perkara beserta 10 tersangka Barmawi dan kawan-kawan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi melalui Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Jumat.

Ia mengatakan, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Aceh. Berkas perkaranya bersifat split atau disatukan untuk 10 tersangka. Nantinya, berkas tersebut akan ditelaah oleh jaksa penuntut umum yang ditunjuk.
Menurut Amir Hamzah, tim penuntut umum akan melibatkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Blang Pidie, Aceh Barat Daya, dan Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan.
Tim jaksa penuntut umum, kata dia, diberi waktu menelaah berkas perkara tersebut selama 10 hari. Jika dinyatakan lengkap, maka tim jaksa penuntut umum akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
“Sidangnya di Pengadilan Negeri Medan, bukan di Pengadilan Negeri Tapaktuan
yang masuk wilayah tempat kejadian perkara. Sidang di Pengadilan Negeri Medan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Kami belum alasan persidangannya di Medan,” kata Amir Hamzah.
Amir Hamzah menyebutkan para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365
KUHP juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 1 UU Darurat 1951 juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Sedangkan ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara. Soal berapa hukumannya, nanti majelis hakim yang akan memutuskannya. Yang jelas, tim jaksa penuntut umum akan menuntut dengan pasal berlapis,” kata Amir Hamzah.
Sebelumnya, Barmawi dan kawan-kawan diduga terlibat menembak hingga tewas Faisal, caleg Partai Nasional Aceh (PNA), di Kawasan Gunung Cot Semancang, Desa
Ladang Tuha, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, pada 2 Maret 2014.
Dari 10 tersangka komplotan Barmawi tersebut, dua di antaranya oknum polisi berpangkat brigadir. Dua oknum polisi ini merupakan pengikut Barmawi. Seorang di antaranya diduga bertindak sebagai eksekutor dan seorang lagi perencana.

Sumber : http://www.ajnn.net/2014/09/jaksa-terima-pelimpahan-perkara-barmawi-cs/

3 komentar:

  1. Terimakasih infonya :)
    Mampir yuh ke Tau Tarif

    BalasHapus
  2. informasi nya sangat bermanfaat, ditunggu info selanjutnya.
    Smartphone Murah

    BalasHapus
  3. Cipanas Hydroponic Hills

    Di Pasarkan, investasi kavling produktif di cipanas puncak. Dengan lokasi yang sejuk dan asri.

    Lahan kavling produktif dengan sistem hidroponik (TEROBOSAN BARU) terbesar di cipanas.

    cipanas hidroponik hills : https://cipanashidroponichills.com/

    FREE :
    - Greenhouse ( kerangka baja ringan)
    - Bibit Salada
    - Bibit Pakcoy

    Legalitas : SHM

    ditangani oleh petani profesional, serta market yang sudah kami siapkan dengan baik.

    Cukup Beli kavlingnya : Anda nikmati hasil sayuran hidroponik secara berkesinambungan.

    Harga Promo :

    75 juta untuk luas kavling 100m2.

    OFFICIAL WEBSITE : https://cipanashidroponichills.com/

    #cipanashidroponikhills

    BalasHapus

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut