Pada
hari ini Kamis tanggal 18 Januari 2018 Jaksa penyidik Tindak Pidana Korupsi
pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor : PRINT- 01, 02/ Fd.2/01/2018, tanggal 18
Januari 2018 telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam
perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Despot Ujung Tanoh Gampong Ujung
Tanoh Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2015.
Bahwa
ke- 2 (kedua) tersangka tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Rifan Mailizar
selaku Direktur Utama PT. Putra Buet Get yang merupakan kontraktor pelaksana
Kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Desa Ujung Tanoh Kecamatan Trumon
Kabupaten Aceh Selatan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 ;
2.
Drs. Syamsuar selaku
Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan PPK (pejabat pembuat
komitmen) Kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Desa Ujung Tanoh Kecamatan
Trumon Kabupaten Aceh Selatan tahun 2015.
Bahwa
kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan
jenis penahanan Rutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan.
Bahwa terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 UU
RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Berdasarkan
hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada
hari ini (18/01), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan
yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan
diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak
pidana.
Sebelumnya
dalam Kegiatan Pembangunan
Lokasi Transmigrasi Despot Ujung Tanoh Gampong Ujung Tanoh Kecamatan Trumon
Kabupaten Aceh Selatan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp. 4.441.878.000
(empat milyar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh
delapan ribu rupiah) yang bersumber dari
dana APBN, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di lapangan terdapat
dugaan Penyimpangan / penyelewengan dalam pelaksanaanya yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 323.159.545,45 (tiga ratus
dua puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh
lima rupiah koma empat puluh lima sen) sebagaimana hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh. (6405).
0 komentar:
Posting Komentar