Dalam persidangan tersebut pengadilan terlebih dahulu menyidangkan kasus pengerusakan posko Partai Nasional Aceh (PNA) yang terjadi Guhang kecamatan Blang Pidie dengan 4 terdakwa Husaini oknum polisi sebagai otak pelaku yang menyuruh Muhammad Yahya yang memerintahkan Nasrullah agar melakukan penembakan dan kemudian menyuruh Ali Kasri untuk menyimpan senjata AK 101 yang digunakan Nasrullah.
Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kasi Pidum Kejari Blang Pidie, Muh. Fahmie pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Firman, menjelaskan bahwa keempatnya melakukan pengerusakan kantor PNA sebagai pengalihan isu penembakan yang telah dilakukan oleh komplotan Barwawi Cs.
Dikatakannya, sebelum melakukan pengerusakan kantor PNA, terlebih dahulu telah terjadi penembakan terhadap Faisal SE caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh yang terjadi di kawasan Gunung Cot Mancang GP Ladang Tuha Kec Meukek Kabupaten Aceh Selatan, pada 2 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 wib kemarin, yang dilakukan oleh Muhammad Yahya dan Husaini Bin Muhammad Ali Yusuf.
Penembakan terhadap Faisal bermotif dendam karena korban bersama masyarakat telah melakukan demo dan perusakan pagar pesantren Yayasan Al-Mujahadah, Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan milik Barwawi, pimpinan komplotan tersebut.
Dalam persidangan itu, komplotan mereka ini juga telah melakukan perampokan terhadap Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan pada 10 Mei 2013, atas perintah dari Barmawi. Namun upaya perampokan tersebut berhasil digagalkan karena ada usaha perlawanan dari pihak bank.
Adapun 10 terdakwa yang ikut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus pengerusakan, penembakan caleg DPRK Aceh Selatan dan usaha perampokan BRI diantaranya Alhadi Juniawan (anggota polri), Husaini (anggota polri), Ali Kasri, Barwawi, Muhammad Yahya, Ibnu Sina, Usman, Nasir, Rikki dan Nasrulllah.
Jaksa Penuntut Umum Zainul Arifin, dari Kejaksaan Tapak Tuan, Aceh Selatan mengatakan, untuk 10 terdakwa tersebut dibagi dalam 11 berkas, yang mana dibagi Kejaksaan Negeri Tapak Tuan menangani 7 berkas terkait perampokan di BRI dan pembunuhan dan 4 berkas oleh Kejaksaan Negeri Blang Pidie, terkait pengrusakan posko PNA dan rumah Faisal.
Untuk sidang 4 berkas perkara yang ditangani Kejari Tapak Tuan, majelis hakimnya diketuai oleh Firman sedangkan 7 berkas perkara yang ditangani Kejari Blang Pidie majelis hakimnya diketuai H. Aksir.
Kesepuluh terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 365 jo Pasal 363 jo Pasal 362 jo Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo 338 jo 340 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 jo 56 KUHP tentang pembunuhan berrencana. (dewantoro)
Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/10/10/122591/barmawi-cs-diadili-di-pn-medan/#.VXMtYpCqqko |
0 komentar:
Posting Komentar